Jumat, 08 Agustus 2008

Otonomi Daerah = Pedang Tumpul

People's participary governance system adalah system pemerintahan yang berpola dan berbasis pada kerakyatan. Paradigma baru ini didukung dengan disepakatinya oleh DPR dua UU yaitu UU No. 22 tentang otonomi daerah dan UU No. 25 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah jo UU No. 5 th. 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.


Ada yang menarik dari reformasi perundangan tersebut khususnya bagi daerah ;

  1. Ada good will dari pusat untuk mendesentralisasikan kewenangan (ekonomi dan politik) kepada daerah.
  2. Pengakuan akan otoritas dan kemandirian dari Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat khususnya DPRD untuk menjalankan fungsinya dan kewenangan Legislatif dalam turut serta merencanakan dan mengawasi jalannya pemerintahan di daerah.

Keadaan system di atas diharapkan akan dapat menciptakan good governance (penciptaan pemerintah yang bersih dan berwibawa) pada civil society (masyarakat madani). Akan tetapi sejak dari batas waktu prosesi pendelegasian kewenangan kepada daerah serta strategisnya peran yang dimiliki oleh DPRD tahun 2001 sampai dengan sekarang, hal itu belum terjadi perubahan yang signifikan.

Padahal UU OTDA mendorong kepada masyarakat dan pemerintah lokal untuk menggali potensi daerah dan merancang peluang yang lebih leluasa, namun oleh karena krisis multidimensi Indonesia yang tertinggal dan hampir sejajar dengan Myanmar dan Kamboja hal ini berdampak besar dalam persaingan regional dan global. Sehingga decision making yang telah diserahkan pusat kepada masyarakat di daerah seperti pedang yang tumpul.

Arus barang dan jasa serta arus pencari kerja yang deras serta lemahnya daya saing membuat daerah kewalahan dalam menghadapi fase dimana defisit perdagangann terjadi dalam jumlah yang besar. Ini menunjukkan belum adanya kesiapan daerah untuk menerima UU OTDA yang diberikan oleh pusat.

Selain itu juga Pemerintah pusat mengalami kesulitan untuk dapat secara konsisten commited agar bisa bersama-sama dengan negara anggota lama asean lainnya untuk melaksanakan perdagangan bebas.
Sangat banyak dimensi dalam pondasi ekonomi Indonesia yang harus dibenahi terlebih dahulu. Pembenahan itu dapat dimulai dari legitimasi pemerintah dan kepercayaan internasional, system kebijakan ekonomi, system peradilan, pengembangan SDM dan birokrasi serta lembaga publik lainnya dengan harapan dapat menumbuhkan demokratisasi masyarakat. Singkat kata negri ini harus lebih berorientasi pada pembenahan kedalam sebelum turut serta bersaing di arena regional maupun global.

Tidak ada komentar: