Jumat, 08 Agustus 2008

Kemerdekaan Sangsaka

Diseluruh penjuru negri ini sedang mengenang hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 atau 63 tahun yang silam atas nama bangsa Indonesia sang proklamator Bung Karno dan Bung Hatta membacakan teks proklamasi dengan disaksikan dan didengarkan dengan hikmat oleh seluruh dunia.
Indonesia merdeka, merdeka dari penjajahan asing yang telah lama menjajah nusantara ini. Negri ini kini tinggal mengenyam manisnya perjuangan para pahlawan penyabung nyawa, yang rela menukar hartanya, keluarganya dan jiwanya demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak banyak yang tahu seberapa berat perjuangan yang mereka lakukan saat itu, dan bagaimana cara menghargai jasa-jasanya.
Negri ini tidak akan pernah merdeka dari penjajahan asing jika hanya mengandalkan nyali dan berbusung dada seperti yang dilakukan oleh para generasi sekarang. Keberanian adalah faktor nomor dua, namun yang paling utama adalah tertanamnya rasa semangat tanpa pamrih. Dengan semangat itulah para pejuang berhasil meraih kemerdekaan yang kemudian diwariskan pada penerus bangsa dengan harapan dapat meneruskan cita-cita yang luhur mewujudkan masyarakat yang tentram adil dan makmur. Ini merupakan perjuangan kedua yang harus dilakukan oleh generasi penerus bangsa.
Cita-cita tersebut tidak akan berhasil jika semangat tanpa pamrih yang dimiliki para pejuang tidak diwarisi oleh bangsa ini. Selain hamparan gemah lipah loh jinawi ini, para pejuang juga mewariskan jiwa dan semangat idealis, patriotisme dan nasionalisme.
Jika bangsa ini ingin mewujudkan cita-cita luhur para pahlawan, maka bangsa ini hendaknya mewarisi jiwa dan semangat para pahalawan tersebut, tanpa itu sangat tidak mungkin Indonesia Raya dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Dihari yang bersejarah ini sudah sepatutnya bangsa ini berkaca dan berkaca tentang apa yang sudah diperbuat dan dilakukan untuk negri ini selama kurun waktu 63 tahun. Apa yang telah dipersembahkan untuk kemakmuran negri ini atau hanya menjadi benalu pada Bunda Pertiwi. Memelihara sifat malu sangat dibutuhkan untuk terciptanya mental yang luhur. Dan hilangnya rasa malu akan berakibat tumbuh menjadi benalu yang akan menurunkan martabat bangsa dimata dunia. Merupakan kewajiban pada setiap warga negara untuk selalu menjaga tetap tegaknya NKRI agar benar-benar menjadi bangsa yang besar yang disegani dunia. Para penghabis uang negara akan menjadi ancaman yang serius bagi NKRI, konsekwensi hukum yang diterima oleh para koruptor tidak seimbang apabila dibandingkan dengan bahaya yang timbul akibat dari perbuatannya. Begitu pula narkoba yang merajalela juga menjadi ancaman tersendiri untuk terciptanya penerus bangsa yang tangguh dan handal. Narkoba merupakan ancaman yang sangat besar bagi tetap tegaknya NKRI, bersantai-santai, lengah dan hura-hura merupakan akibat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba sehingga hilang rasa waspada pada diri. Hilangnya kewaspadaan di suatu negara akan memberi peluang besar terhadap bahaya yang datang dari dalam maupun dari luar. Pihak-pihak yang mempunyai misi untuk menguasai sendi-sendi kehidupan bangsa ini akan mudah memberi warna dan corak karena tidak adanya benteng pertahanan yang kuat.
Dengan semangat kemerdekaan ini sebagai bangsa yang bijaksana harus mampu mengatur strategi agar makna kemerdekaan bukan hanya bermakna sebagai negara bekas jajahan akan tetapi dapat bermakna suatu negara yang telah mengukir tinta mas menjadi pemenang dari dari stiap bahaya yang mengancam keutuhan NKRI.

Otonomi Daerah = Pedang Tumpul

People's participary governance system adalah system pemerintahan yang berpola dan berbasis pada kerakyatan. Paradigma baru ini didukung dengan disepakatinya oleh DPR dua UU yaitu UU No. 22 tentang otonomi daerah dan UU No. 25 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah jo UU No. 5 th. 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.


Ada yang menarik dari reformasi perundangan tersebut khususnya bagi daerah ;

  1. Ada good will dari pusat untuk mendesentralisasikan kewenangan (ekonomi dan politik) kepada daerah.
  2. Pengakuan akan otoritas dan kemandirian dari Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat khususnya DPRD untuk menjalankan fungsinya dan kewenangan Legislatif dalam turut serta merencanakan dan mengawasi jalannya pemerintahan di daerah.

Keadaan system di atas diharapkan akan dapat menciptakan good governance (penciptaan pemerintah yang bersih dan berwibawa) pada civil society (masyarakat madani). Akan tetapi sejak dari batas waktu prosesi pendelegasian kewenangan kepada daerah serta strategisnya peran yang dimiliki oleh DPRD tahun 2001 sampai dengan sekarang, hal itu belum terjadi perubahan yang signifikan.

Padahal UU OTDA mendorong kepada masyarakat dan pemerintah lokal untuk menggali potensi daerah dan merancang peluang yang lebih leluasa, namun oleh karena krisis multidimensi Indonesia yang tertinggal dan hampir sejajar dengan Myanmar dan Kamboja hal ini berdampak besar dalam persaingan regional dan global. Sehingga decision making yang telah diserahkan pusat kepada masyarakat di daerah seperti pedang yang tumpul.

Arus barang dan jasa serta arus pencari kerja yang deras serta lemahnya daya saing membuat daerah kewalahan dalam menghadapi fase dimana defisit perdagangann terjadi dalam jumlah yang besar. Ini menunjukkan belum adanya kesiapan daerah untuk menerima UU OTDA yang diberikan oleh pusat.

Selain itu juga Pemerintah pusat mengalami kesulitan untuk dapat secara konsisten commited agar bisa bersama-sama dengan negara anggota lama asean lainnya untuk melaksanakan perdagangan bebas.
Sangat banyak dimensi dalam pondasi ekonomi Indonesia yang harus dibenahi terlebih dahulu. Pembenahan itu dapat dimulai dari legitimasi pemerintah dan kepercayaan internasional, system kebijakan ekonomi, system peradilan, pengembangan SDM dan birokrasi serta lembaga publik lainnya dengan harapan dapat menumbuhkan demokratisasi masyarakat. Singkat kata negri ini harus lebih berorientasi pada pembenahan kedalam sebelum turut serta bersaing di arena regional maupun global.

Jurnalistik vs KUHP

UU. no. 40 th.1999 mengatur tentang pers, pasal 12 dan 18 uu pers menyebutkan pertanggung jawaban perusahaan pers, baik bidang usaha maupun redaksi, ada pada pimpinan redaksi.
Bagaimana jika ada tuntutan dan atau pengaduan mengenai adanya tindak pidana melawan hukum, seperti misalnya pencemaran nama baik yang ada pada KUHP, undang-undang yang mana yang harus dan yang akan diterapkan.
Jika memang dalam pemberitaan pers itu mengandung unsur -unsur pidana rasanya tidaklah layak untuk mempersoalkannya lagi. Dalam perspektif hukum, penggunaan pasal KUHP untuk malajurnalistik syah-syah saja meskipun kita memiliki UU Pers. Artinya sepanjang dalam kasus malajurnalistik ditemukan unsur-unsur pidananya maka penggunaan pasal KUHP dibenarkan, sebab memang KUHP mengatur hal-hal yang terkait dengan tindak pidana.
Dalam konteks kebebasan pers, penggunaan KUHP untuk menyelesaikan sengketa hukum antara perusahaan pers dengan masyarakat juga tidak dapat disimpulkan akan mengancam eksistensi kebebasan pers. Bahkan justru disamping UU Pers, KUHP dapat menjadi rambo bagi terjadinya distori terhadap praktek kebebasan pers.
Jika profesi seorang dokter yang mempunyai tugas mulia saja dapat dipidana karena melakukan malpraktek, mengapa wartawan tidak, bahkan menuntut dibebaskan dari jeratan pasal pada KUHP seperti yang terjadi pada kasus wartawan Tempo B.Harimurti. Demikian juga halnya
tentara, polisi selain dapat dikenakan sanksi hukum militer mereka juga dapat dikenakan sanksi hukum KUHP, apa yang menyebabkan pers justru melakukan pengingkaran terhadap perberlakuan KUHP ketika terjadi malapraktek jurnalistik, apakah pers tidak menyadari kalau hal ini hanya akan menunjukkan bentuk lain dari arogansi pers.

Pendidikan dan Kemandirian

Ini hanya sekilas tentang dunia pendidikan apabila dihubungkan dengan kemandirian seseorang di tengah-tengah masyarakat paska kelulusan. Pelaksanaan kegiatan belajar didunia pendidikan memakan waktu yang tidak sebentar. Pendidikan dasar kita dilaksanakan 6 tahun plus 3 tahun tidak memberi efek baik bagi kelangsungan hidup seseorang, artinya ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah sebagai pelaksana pendidikan tidak banyak membantu untuk kemajuan karir maupun untuk berwirausaha bagi diri seseorang. Oleh sebab itu harus melanjutkan ke tingkat atas, seperti SMU, SMK, MAN dan yang sederajatnya, namun demikian juga belum bisa memberikan pengaruh yang berarti untuk menunjang kehidupan seseorang.
Bagi mereka yang mampu maka melanjutkan ke Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta dengan harapan agar lebih cerah peruntungan nasib di kemudian hari, namun apa yang terjadi tetap saja ijazah tersebut tidak dapat banyak membantu, terkecuali Sekolah Tinggi Kedinasan yang dapat memberi efek cerah kedepan bagi para mahasiswanya. Karena Sekolah Tinggi Kedinasan seperti STPDN, STSN dan STK lainnya para mahasiswanya selain berkuliah di sana juga mereka menerima gaji bulanan.
Apa sebenarnya yang menyebabkan demikian susahnya untuk mencari penghidupan hanya dengan mengandalkan ijazah, dimana salahnya. Jika kita lihat setiap tahunnya berapa banyak lulusan-lulusan yang menganggur dan bermuram muka karena lamaran kerjanya tidak diterima. Ini merupakan permasalahan yang besar yang harus segera selesaikan oleh pemerintah, agar lulusan-lulusan dunia pendidikan itu tidak hanya menjadi stock calon pekerja di negri ini. Apakah tidak ada cara lain selain mengharapkan menjadi seorang karyawan atau pegawai untuk menjadi orang yang maju dan berguna. Saya pikir sangat banyak cara untuk maju selain mengharapkan kerja baik dari lembaga pemerintah maupun swasta, namun permasalahannya adakah kurikulum yang mengajarkan itu dibangku sekolah atau kuliah.
Seperti yang kita tahu pendidikan setiap harinya hanya mencecoki teori ketimbang praktek, teori rutinitas yang sangat menjemukan bagi siswa, dan pada akhirnya tidak menjadikan kemandirian bagi siswa maupun mahasiswa. Mana pendidikan yang mencetak orang-orang yang terampil, berguna dan mandiri itu? toh buktinya setiap lulusan yang dicari hanya kerja, kerja dan kerja, tidak banyak yang mempunyai inisiatif maju dengan berwirausaha sendiri.
Dunia pendidikan di Indonesia harus melakukan pembenahan diri agar benar-benar menjadikan putra putri bangsa yang bermartabat dan mempunyai kemandirian serta kecakapan hidup yang bisa diandalkan, saya pikir ini belum banyak dilakukan oleh pemerintah saat ini. Apabila kondisi semacam ini berlanjut terus maka mustahil pengangguran di Indonesia dapat diatasi.

Pemimpin oh pemimpin

Suatu keharusan kebijakan yang diambil oleh pemimpin itu merupakan kebijakan yang bijaksana, itu mutlak. Saya pikir bijaksana itu adalah suatu sifat atau perbuatan yang tidak akan menjadi beban, tidak akan ada yang dirugikan dan cenderung menguntungkan bagi rakyat, adil dan menjadikan suasana damai, hal mana yang telah dilakukan oleh pemimpin-pemimpin terdahulu lebih-lebih pemimpin umat islam yakni Nabi besar Muhammad SAW, juga sahabat nabi Sayidina Umar ibnu Khattab, yang rela tidak mempunyai singgasana demi rakyatnya, bukan karena tidak adanya harta atau benda namun karena kecintaannya kepada umatnya.
Demikian juga raja-raja dikerajaan besar terdahulu seperti raja Mataram, Majapahit, Singosari, Demak, Blambangan dan masih banyak kerajaan yang dipimpin oleh raja yang bisa memberikan kebijakan yang bijaksana, dan juga para Senopati yang selalu menjadi tameng bagi para kawulo alit, sehingga rakyat tentram dan damai walaupun pada musim paceklik sekalipun.

Saya pikir para pembesar negri merah putih ini bisa dibilang 70 % muslim, namun apa yang bisa diteladani dari sifat-sifat pembesar Islam terdahulu. Sehingga tidak heran kalau orang non muslim memberikan kesimpulan bahwa muslim itu bisanya hanya ngebom, maling, nipu, anarkis dan perbuatan melawan hukum lainnya. Muslim tidak perlu marah atau panas telinga memang fakta menunjukkan demikian adanya. Langkah yang tepat adalah intropeksi diri dan untuk membenahi sifat dan perilaku yang menyimpang dari kaedah itu bukan dapat diakukan dalam waktu singkat seperti pembuatan teks proklamasi.