Jumat, 08 Agustus 2008

Jurnalistik vs KUHP

UU. no. 40 th.1999 mengatur tentang pers, pasal 12 dan 18 uu pers menyebutkan pertanggung jawaban perusahaan pers, baik bidang usaha maupun redaksi, ada pada pimpinan redaksi.
Bagaimana jika ada tuntutan dan atau pengaduan mengenai adanya tindak pidana melawan hukum, seperti misalnya pencemaran nama baik yang ada pada KUHP, undang-undang yang mana yang harus dan yang akan diterapkan.
Jika memang dalam pemberitaan pers itu mengandung unsur -unsur pidana rasanya tidaklah layak untuk mempersoalkannya lagi. Dalam perspektif hukum, penggunaan pasal KUHP untuk malajurnalistik syah-syah saja meskipun kita memiliki UU Pers. Artinya sepanjang dalam kasus malajurnalistik ditemukan unsur-unsur pidananya maka penggunaan pasal KUHP dibenarkan, sebab memang KUHP mengatur hal-hal yang terkait dengan tindak pidana.
Dalam konteks kebebasan pers, penggunaan KUHP untuk menyelesaikan sengketa hukum antara perusahaan pers dengan masyarakat juga tidak dapat disimpulkan akan mengancam eksistensi kebebasan pers. Bahkan justru disamping UU Pers, KUHP dapat menjadi rambo bagi terjadinya distori terhadap praktek kebebasan pers.
Jika profesi seorang dokter yang mempunyai tugas mulia saja dapat dipidana karena melakukan malpraktek, mengapa wartawan tidak, bahkan menuntut dibebaskan dari jeratan pasal pada KUHP seperti yang terjadi pada kasus wartawan Tempo B.Harimurti. Demikian juga halnya
tentara, polisi selain dapat dikenakan sanksi hukum militer mereka juga dapat dikenakan sanksi hukum KUHP, apa yang menyebabkan pers justru melakukan pengingkaran terhadap perberlakuan KUHP ketika terjadi malapraktek jurnalistik, apakah pers tidak menyadari kalau hal ini hanya akan menunjukkan bentuk lain dari arogansi pers.

Tidak ada komentar: