Jumat, 20 Juni 2008

Kewenangan Daerah tentang Pertanahan

DAFTAR KEWENANGAN PERTANAHAN YANG DILIMPAHKAN KE DAERAH
  1. Pemberian izin lokasi.
  2. Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.
  3. Penyelesaian sengketa tanah garapan.
  4. Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
  5. Penetapan subyek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebuhan maksimum dan tanah abssentee
  6. Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat.
  7. Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong.
  8. Pemberian izin membuka tanah.
  9. Perencanaan pembangunan tanah wilayah kabupaten dan kota.