- Pemberian izin lokasi.
- Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.
- Penyelesaian sengketa tanah garapan.
- Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
- Penetapan subyek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebuhan maksimum dan tanah abssentee
- Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat.
- Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong.
- Pemberian izin membuka tanah.
- Perencanaan pembangunan tanah wilayah kabupaten dan kota.
Jumat, 20 Juni 2008
Kewenangan Daerah tentang Pertanahan
DAFTAR KEWENANGAN PERTANAHAN YANG DILIMPAHKAN KE DAERAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar